Disperakim Kota Lubuk Linggau
Kembali ke Pengumuman
Pengumuman

Pengumuman Alih Fungsi

Pengumuman Alih Fungsi

LUBUK LINGGAU - Dengan ini, kami umumkan bahwa terhitung mulai tanggal 02 Januari 2026, Tupoksi pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang semula di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Lubuk Linggau telah dipindahkan ke Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau. Penyesuaian tupoksi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi menyesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi atas peraturan yang ada. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kontribusi semua Masyarakat bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selama ini dalam mengelola Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Semua kegiatan terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), termasuk pemeliharaan, perbaikan, Pembangunan, dan pengembangan, akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau. Kami mohon kerjasama dan dukungan dari semua pihak untuk memastikan kelanjutan pelayanan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang optimal untuk Lubuk Linggau Juara.